Iklan Banner KPU Provinsi Bengkulu

Warga Tanjung Baru Laporkan Pungli di Laguna

Warga Tanjung Baru Laporkan Pungli di Laguna

NASAL – Izin pungutan penarikan biaya masuk Pantai Laguna Samudera Kecamatan Nasal sudah dicabut terhitung 28 Febuari 2020 lalu. Sehingga penarikan biaya masuk lokasi wisata yang masih dilakukan sampai saat ini diduga merupakan pungutan liar (Pungli). Maka dugaan Pungli ini dilaporkan ke Polres Kaur oleh Tamzir (40) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Maje pada 3 Desember 2020 lalu. Saat ini pelapor sudah sekali dipanggil oleh pihak penyidik. Untuk dimintai keterangan tentang pelaporan yang disampaikannya. Bahkan terkait persoalan tersebut. Pjs Kades Merpas juga telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Hanya saja saat ini pihak penyidik belum menetapkan tersangka pada laporan dugaan Pungli ini. “Memang saya melaporkan ada dugaan Pungli masuk lokasi wisata Pantai Laguna Samudera. Hal ini saya lakukan karena izin dari Dinas Pariwisata Pemda Kaur telah dicabut,” sebut Tamzir. Lanjutnya, dalam laporan yang disampaikan ke Polres Kaur semua bukti dugaan Pungli telah dilampirkan. Menurut informasi yang ia dapat, awal bulan ini (Februari) akan dilakukan gelar perkara. Setelah itu maka baru akan ada kesimpulan tentang laporan yang disampaikan. Apakah akan ada tersangka atau pelaporan itu dianggap tidak memenuhi unsur. “Saya kini menunggu hasil gelar perkara pihak penegak hukum Polres Kaur. Jika sampai menjelang pertengahan Februari ini belum ada hasilnya. Maka tidak menutup kemungkinan akan menyampaikan laporan ini ke Polda Bengkulu. Bahkan, akan ditembuskan ke Mabes Polri,” sebut dia. Tambah Tamzir, lokasi wisata ini sedang dalam sengketa. Saat dikelola oleh pihak yang dikatakan pemerintahan desa pengontrak. Putusan sengketa Pantai Laguna samudera belum ingkrah. Bahkan, sampai kini putusan banding di pengadilan tinggi masih dikasasi ke Makamah Agung (MA). “Jadi kalau versi saya jika lokasi sedang dalam kasus hukum. Maka tidak ada pihak yang mengklaim sebagai pemiliknya. Dengan kata lain, saat dalam sengketa masuk ke lokasi wisata ini tidak ada pungutan alias gratis,” tuturnya. Lanjut dia, perlu diketahui saat putusan PN Kaur pokok perkara gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Sedangkan esepsi tergugat ditolak seluruhnya. Sedangkan saat banding, di Pengadilan Tinggi (PT). Hanya memperkuat putusan yang telah dibuat PN Kaur. “Dengan demikian lokasi wisata ini secara putusan hukum yang telah ada. Bukanlah milik desa juga bukan milik pihak mengklaim sebagai pewaris. Melainkan milik Pemda Kaur karena dianggap sepadan pantai. Dengan demikian devinisi saya, desa tidak ada hak untuk mengontrakan lokasi itu ke pihak manapun,” tuntasnya. Menyikapi atas laporan ini Pjs Kades Merpas telah diupayakan untuk dimintai keterangan. Sayangnya, yang bersangkutan belum bisa didapatkan keterangannya. (mrn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: